Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, July 16, 2020

Gara-gara Jual Rumah, Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandung di Humbang Hasundutan

   Tega, Digugat Tiga Anaknya Gegara Harta Rp800 Juta, Ibunda: Air ...

Seputar Nusantara  -  Harta warisan bisa membuat anggota keluarga bersedih. Bahkan seorang ibu renta di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumut, digugat 3 anak kandungnya karena persoalan ini. AGEN DOMINO

Ibu yang digugat yakni bernama Mariamsyah Siahaan (74). Tiga anak kandungnya yang menjadi penggugat yakni Bontor Budianto, Mervin Wilfrid Panjaitan, dan Westi Delima Lasmawati Br Panjaitan.

Bontor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Mervin disebut sebagai anggota TNI dengan pangkat Lettu yang bertugas di Probolinggo, sementara Lasmawati warga Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.

Bontor, Mervin dan Westi menggugat ibunya, karena rumah warisan ayah mereka, Mangdar Panjaitan, di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung dijual Mariamsyah pada 2019. "Yang menjual mamak saya dengan adik saya nomor dua dan nomor empat. Rumah itu mereka jual Rp 1 miliar tanpa sepengetahuan saya sebagai anak tertua dan dua adik saya." ucap Bontor.

                  AGEN POKER ONLINE

Para pihak sudah dimediasi hakim Nugroho Joko Prakoso Situmorang pada Rabu (15/7). Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Bontor menyatakan pihaknya memang tidak ingin mediasi. "Saya mau lihat dulu apa jawaban mereka nanti," sebutnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan di gelar pada Rabu (29/7) Agendanya pemanggilan para pihak.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Simalungun, Bontor Mervin dan Westi meminta agar majelis hakim menyatakan rumah di Jalan Tuasan itu merupakan harta warisan dari Mangdar Panjaitan yang belu dibagi kepada ahli warisnya.

Mereka juga meminta agar Mariamsyah sebagai menyerahkan haknya sebagai ahsli waris, yakni 3 x Rp 166.666.666 atau sama dengan Rp 499,999,998.

Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (Mariamsyah), tergugat II Awal Sikumbang, dan tergugat III Abidin Saoduan Panggabean secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada sebesar Rp 500.000.000.

Mariamsyah mengaku tenang menghadapi gugatan ketiga anak kandungnya. Menurutnya, suaminya telah menyerahkan harta itu kepadanya.

"Tenangnya aku. Ngpain aku nggak tenang. Udah dibilang suami saya kok semua harta saya yang dijual. Meninggal dia kan, dibilang samaku. Jadi orang itu bikin buat begini yang nggak apa-apalah saya terima. Kalau nggak dirasanya saya orangtuanya nggak apa-apa. Aku yang membesarkan, aku yang bikin sekolah, aku yang besarkan, aku yang bikin kerja, mau jadi PNS pun dia, biar jadi pegawai negri, kukasih, aku keluarkan," kata perumpuan tua ini

Ini bukan kali pertama keluarga ini berselisih soal harta warisan. Pada 2019, mereka juga berperkara terkait SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan mangdar. Dalam perkara ini, guguatan Mariamsyah ditolak majelis hakim. Dia menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot