Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, April 13, 2018

Digugat Penumpang Rp 11 Miliar, Ini Komentar Garuda Indonesia



Berita Terbaru  - PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa seorang penumpang BRA Kosmariam Djatikusomo dibiarkan selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA264 dari Jakarta ke Banyuwangi.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (12/4/2018), Senior Manager Public Relations PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan menyatakan bahwa perseroan justru terus memberikan biaya pengobatan untuk Kosmariam.

"Begitu kejadian, kami langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kami tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).

Ia juga menambahkan, pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.

Baca JugaSeorang petani di tangkap kerena kedapatan memanam ganja di rumahnya.

Sekadar informasi, Kosmariam merupakan penumpang Garuda dengan nomor penerbangan GA264 pada 29 Desember 2017 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Diwakili David Tobing sebagai kuasa hukumnya, ia menggugat Garuda lantaran dalam penerbangan GA264 tersebut Kosmariam jadi korban insiden ketumpahan air panas oleh pramugari Garuda.
Insiden terjadi ketika pembagian makanan kepada penumpang, pramugari menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap. Agen Domino

"Kami menilai pramugari Garuda lalai karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain sehingga menumpahkan air panas," jelas David.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada Rabu (11/4/2018).

Dalam gugatannya, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial. Agen Domino

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot