Berita Terkini - Dua mesin bahan bakar minyak (BBM) di dua SPBU di Kota Bandung disegel. Hal itu dilakukan karena kedua mesin itu terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi meteran pompa bensin. Agen Domino
Dari pantauan, penyegelan dilakukan tim dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Metrologi. Mereka melakukan sidak di dua SPBU di Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/10).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono Sutiarto menemukan alat tambahan di dalam mesin pompa bensin yang membuat nilai bensin yang keluar tidak sesuai dengan ketentuan di SPBU Jalan Ibrahim Adjie.
Baca Juga : Secara Nasional, Pemerintah Canada meresmikan legalnya ganja
"Salah satu (SPBU) di sini melakukan kecurangan. Ambang kesalahan yang berlaku yaitu 0,5 persen (100 mililiter) dari setiap 20 liter yang dikeluarkan. Ini hampir 2 kali lipat dari batas toleransi yang berikan," katanya di sela pemeriksaan.
Temuan serupa terjadi di SPBU di Jalan L.L.RE Martadina. Petugas menemukan salah satu mesin pompa ukur BBM yang terdapat alat tambahan. Pengurangan meteran melebihi ambang batas toleransi.
"Dua mesin yang kami temukan itu termasuk yang lama," tutur Veri.
Meski mesin tersebut disegel, namun kegiatan operasional SPBU secara keseluruhan tetap berjalan. Hanya saja, temuan ini akan terus dikembangkan ke proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku. Agen Domino
Pasalnya, pengelola SPBU diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Kasus ini dimungkinkan untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment