Berita Terkini - Seorang pria asal Tuban, Jawa Timur, melakukan operasi ganti kelamin. Dia akhirnya memutuskan membatalkan permohonannya mengubah identitas dari laki-laki ke perempuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Agen Domino
Ia diketahui telah mencabut permohonannya tersebut ke Pengadilan Surabaya. Permohonan pencabutan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Dede Suryaman.
Tanpa menguraikan alasan pencabutan permohonan ganti identitas kelamin tersebut, hakim Dede membacakan putusannya dalam sidang terbuka.
Baca Juga : Terkait kasus korpusi alat kesehatan, 3 dokter spesialis dan pengusaha di tangkap
"Permohonan pemohon dicabut," ujarnya dalam sidang tanpa dihadiri oleh pemohon maupun kuasa hukumnya itu.
Dari catatan register Pengadilan Surabaya nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby, pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan pada 13 November lalu.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, persidangan permohonan ganti identitas kelamin pada Selasa ini memasuki agendakan sidang putusan.
"Sidangnya sudah lama, dan pembuktiannya sudah. Tinggal menunggu putusannya, sesuai dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Dede Suryaman," kata Sigit.
Dalam putusannya, hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, ahli agama, kedokteran, psikologi, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun saksi.
"Kalau hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak," jelas Sigit saat itu.
Dalam catatan PN Surabaya sendiri, permohonan ini bukan kali pertama. Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria. Agen Domino
Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
No comments:
Post a Comment