Berita Terkini - Penyelundupan narkoba berjenis sabu sebeberat 22 Kilogram yang berhasil di gagalkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Agen Domino
Total narkoba berjenis sabu di amankan dari enam orang yang di bawanya dari Malaysia menuju Indonesia yang merupakan jaringan internasional.
Atas perbuatannya keenam tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Baca Juga : Polda DIY Sudah Menetapkan 2 Tersangka Yang Selengarakan Pesta Seks
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan awalnya tim penyidik menangkap ZNL (47) dan TMS (39) yang merupakan kurir di Kota Medan, dari tangan pelaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang akan di bawa ke Medan dari Aceh.
Selanjutnya tersangka MWD (34) dan HSN (46) juga di amankan di Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam dari informasi yang di dapat dari ZNL dan TMS. Di rumah MWD petugas menemukan sabu seberat 17 kilogram yang di sembunyikan di ban mobil cadangan.
MWD dan HSN mengakui bahwa dirinya sebagai kuris khusus wilayah Aceh Darussalam.
Kemudian dari pengakukan MWD dan HSN polisi juga mengamankan Sd (35) yang berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh yang menggunakan kapal nelayan.
Satu tersangka lagi berinisial JNL (29) di ringkus juga setelah penelusuran dari SD, pada penangkapannya JNL bersembunyi di sebuah pesanteren. Kepada polisi JNL mengaku barang tersebut di dapat dari BM.
Tersangka JNL juga mengaku BM merupakan peredaran dan pengendali jaringan narkoba. Diketahui BM memesan narkoba berjenis sabu ini dari Malaysia, BM sendiri masih dalam pencarian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Agen Domino
No comments:
Post a Comment