Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, January 15, 2019

Berbuat Kecurangan Pada Pompa Bensin, SPBU di Meda Disegel

Diduga Curang, SPBU di Medan Disegel


Berita Terkini - Pihak Kementerian Perdagangan menyegel salah satu SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1). Tindakan itu diambil karena pihak SPBU itu kedapatan mengoperasikan alat pengisi bahan bakar minyak ( BBM) tidak sesuai ketentuan. Agen Domino

Baca Juga : Sebanyak 24 PNS Didapati Keluyuran Pada Saat Jam Kerja


Penyegelan dilakukan terhadap SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Tindakan diambil setelah Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi itu.

Tim menemukan dugaan kecurangan dengan cara mengurangi takaran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar ditemukan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen. Artinya, jumlah yang tertera pada layar kurang dari apa yang dikeluarkan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU. Mereka dinilai membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Veri di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).

Tindakan pelaku SPBU ini melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Ancamannya denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.

Tindakan itu juga dapat dikenakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal Rp 2 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.  Agen Domino

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot