Berita Terkini - Polda Metro Jaya telah menggelar rapat terkait rencana penertiban armada perusahaan penyedia penyewaan sepeda listrik, Migo. Dalam rapat itu yang diselenggarakan pada Senin (11/2), perwakilan Migo turut hadir. Agen Domino
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan, di dalam pemaparan Migo saat rapat menyatakan bahwa orientasi mereka merambah Jakarta murni bisnis.
Baca Juga : Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Kardus Mendapatkan Hukuman 15 Tahun Penjara
Herman menyampaikan armada Migo wajib punya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Migo hanya menyampaikan bahwa orientasi mereka hanya kepada bisnis. Tanpa disadari motor digunakan untuk bisnis, itu jadi angkutan umum. Konsekuensinya ya harus memenuhi syarat kelayakan kendaraan maupun dari pengendara," kata Herman.
"Ya itu tanpa disadari, ngomong dalam forum rapat kami berorientasi bisnis transportasi dan aplikasi, pokoknya gitu-gitu deh. Tapi kamu (Migo) kenapa tidak mau bayar kepada negara," ucap Herman lagi.
Perihal menjalani bisnis sebagai angkutan umum, Herman menyampaikan Migo harus mendapat restu dari Kementerian Perhubungan.
"Nah di rapat ada dari Dinas Perhubungan, Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Migo, dan kami. Dan rapat itu sendiri intinya ya prosedural dulu di tempuhlah, perizinan, uji kelayakan itu motor. Lengkapi dulu surat-suratnya," kata Herman.
Ia mengatakan siapapun perusahaannya, selagi berorientasi pada bisnis pada dasarnya harus mengikuti regulasi yang ada.
"Ya semua harus bayar pakak, siapa dia tau-tau masukin main 1.000 unit, dia pede sekali tanpa disadari yang diinjak sama mereka di jalan raya dibisniskan. Berapa miliar udah masuk ke dia tapi ga bayar pajak, kan lucu," kata Herman. Agen Domino
No comments:
Post a Comment