Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, May 13, 2019

Seorang Warga Cirebon Ditangkap usai Bikin Video Adu Domba TNI dan Polri

Seorang Warga Cirebon Ditangkap usai Bikin Video Adu Domba TNI dan Polri


Berita Terkini  -  Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat telah menangkap pelaku pembuat video viral yang dinilai provokatif dengan mengadu domba TNI-Polri. Pelaku berinisial IAS telah ditetapkan sebagai tersangka. AGEN BANDAR SAKONG

"Anggota kami bersama tim Resmob Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, di Cirebon, Senin (13/5).

Baca Juga : Kaki Patah Usai Panjat Tembok Rutan Saat Kabur


Pelaku merupakan warga Cirebon. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujarnya. Seperti dilansir Antara.

                AGEN POKER


IAS ketika ditangkap di rumahnya sudah bersama pengacara, kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto. "Pada saat kami tangkap (pelaku IAS) bersama keluarga dan kuasa hukumnya (pengacara)," kata Suhermanto di Cirebon, Senin.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (13/5) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pihaknya melakukan pendalaman apa maksud pembuatan video itu. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif maksud dan tujuan membuat video dan memviralkannya," ujarnya.

Menurutnya, saat ini IAS masih dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video provokatif itu. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara insentif maksud dan tujuan membuat video itu dan memviralkannya," ujarnya.

Video yang viral tersebut, kata Suhermanto, diunggah pada Minggu (12/5) yang berisikan mengadu domba antara TNI dan Polri. Selain itu, dalam video tersebut, IAS menyampaikan pada saat nanti tanggal 22 Mei merupakan HUT PKI. Padahal menurut Suhermanto, tidaklah benar.

Atas perbuatannya, kata Suhermanto, IAS dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta," katanya.  AGEN BANDAR 66

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot