Seputar Nusantara - Pihak kepolisian Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menangkap 28 pelaku tindak pidana narkoba. AGEN DOMINO
Para pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Antik yang digelar sejak tanggal 13 September sampai 29 September 2019. Dari 28 pelaku tim kepolisian mengungkap 24 kasus narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menjelaskan, dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai yang mana pelaku diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar selama operasi Antik 2019.
"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram dan gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras," kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Kamis (3/10).
AGEN POKER
Ruddi juga menjelaskan, dari asal pelaku 22 orang berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis bernama Fery dan motif para pelaku sebagian dari sindikat faktor ekonomi dan kecanduan atau pemakai.
"Barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan di kawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung," imbuhnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pelaku miras dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung, Bali, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman beralkohol (Tipiring Miras).
"Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa," ujar Ruddi. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment