Seputar Info - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik di Jakarta. Regulasi tersebut akan mencakup skuter atau yang lebih dikenal dengan otoped karena penggunaannya yang mirip dengan sepeda listrik. AGEN DOMINO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sepeda dan skuter listrik tersebut akan diatur untuk digunakan di jalur sepeda karena spesifikasi kendaraannya yang kecil dan bertipikal mirip dengan sepeda. Otoped akan masuk ke jenis kendaraan bermotor ramah lingkungan.
Baca Juga : Tusuk Pengendara Motor Dengan Obeng, Pengemudi Angkot 08 Jusuran Tanah Abang-Kota Ditangkap
"Walau menggunakan motor listrik, ini berbeda dengan sepeda motor di mana kecepatannya bisa sampai 70-80 km per jam. Sepeda itu paling 20-25 km per jam itu sudah kencang banget. Jadi ini makanya kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda, baru kendaraan bermotor lain," katanya .
AGEN POKER
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi.
"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.
Dia menekankan, agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan Grab dengan merk "GrabWheels".
Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment