Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, March 18, 2020

Video soal Corona di PGC Hoaks, Polisi Tangkap Perekam

Video soal Corona di PGC Hoaks, Polisi Tangkap Perekam


Seputar Nusantara  -  Video seorang dievakuasi ambulans di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, viral. Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.  AGEN DOMINO

Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata perekam dalam video.

Ternyata pasien dalam video tersebut bukan diangkut karena Corona, namun jatuh sakit lalu pingsan. Pengelola PGC mengaku yang meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.

Polisi yang menerima aduan terkait video tersebut mengamankan si perekam video itu, seorang berinisial AS (21), salah satu pegawai toko di PGC. AS terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.

                      AGEN POKER ONLINE


"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.

"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.

Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulan bukan pasien positif COVID-19. "Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulan dipanggil PGC untuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.

Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak. "Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.

Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.

Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.

"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot