Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, May 12, 2020

Bongkar Prostitusi Online. Polres Langsa Amankan 7 Wanita, 2 Diantaranya Mucikari

   Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Jaya, Polisi Nyamar Jadi ...

Seputar Nusantara  -  Aparat Reskrim Polres Langsa membongkar kasus dugaan praktek prostitusi onine yang beroperasi di bulan Ramadan di Kota Langsa, Banda Aceh.

Dalam kasus prostitusi online tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 orang wanita, 2 diantaranya mempunyai peran sebagai mucikari dan  5 wanita lainnya diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan praktik prostitusi online itu dikelola oleh dua orang mucikari berinisial YU (47) dan HE (35), dimana kedua mucrikari tersebut kesehariannya sebagai seorang ibu rumah tangga.

"Pengungkapan prakrtik prostitusi online ini berawal dari penangkapan dua mucikari Yu dan HE, keduanya ditangkap di jalan Achmad Yani, Kecamatan Langsa Kota." ungkap Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua mucikari itu mengaku berperan sebagai pengubung wanita pengglian yang menerima pesanan para lelaki hidung belang, dengan tarif  Rp 500 ribu sekali kencan dan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu rupiah.

Dalam setiap transaksinya kesepakatan antara lelaki hidung belang dan anak buahnya mendapatkan imbalan jasa mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu." jelas Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo.

Pada modusnya, transaksi praktik prostitusi online ini dilakukan melalui sambungan ponsel maupun menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp.

"Sebelum wanita dipesan, terlebih dahulu si wanita menampilkan data pribadi kepada si mucikari melalui aplikasi WhatsApp dan selanjutnya data tersebut diberikan kepada lelaki hidung belang yang akan memesan." tambahnya.

Iptu Arief mengatakan penangkapan 5 perumpuan yang diduga sebagai PSK bermula dari pengembangan kedua mucikari YU dan HE. Para PSK itu berinisial CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24), para PRK tersebut keseharianya sebagai ibu rumah tangga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tujuh wanita tersebut dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot