Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, June 5, 2020

Otak Pembunuhan Ayah-Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Mati

   Rekonstruksi Pembakaran Mobil, Aulia Berputar-putar di Tangerang ...

Seputar Nusantara  -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ayah-anak, yakni Aulia Kesuma dan putranya Giovanni Kelvin Oktavianus Robert, dengan hukuman mati. AGEN DOMINO

Kasus ini mencuat usai temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak, yakni Edi Canra Purnama dan M Adi Pradana, dalam sebuah kendaraan terbakar di Sukabumi, Jawa Barat, pada 2019. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku utama adalah isteri Edi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," tulis berkas penuntutan.

Jaksa menilai keterangan saksi, terdakwa, petunjuk, dan barang bukti lain yang telah diajukan dalam persidangan telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dakwaan yang dimaksudkan oleh Sigit adalah dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama persidangan pun, Sigit menilai tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

                         AGEN POKER ONLINE


"Oleh karenanya, para terdakwa harus dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," lanjut petikan tuntutan tersebut.

Dalam tuntutannya pun, JPU tidak memaparkan hal-hal yang dapat meringankan tuntutannya itu. Sementara, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa kedua korban itu dilakukan secara sadis.

Selain itu, perbuatan itu pun dinilai menarik perhatian masyarakat dan telah menimbulkan keresahan.

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu karena merasa kesal dengan sang suami yang tidak menuruti permintaannya untuk menjual rumah di kawasan Lebang Bulus, Jakarta Selatan, untuk melunasi utang.

Dia pun kemudian meminta agar pembantu rumah tangganya untuk mencarikan dukun yang dapat menyantet kedua korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya itu gagal. Aulia pun menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban. Dua eksekutor dalam pembunuhan ini, yakni Sugeng dan Agus, pun dituntut hukuman pidana mati.

Sebelumnya, JPU juga mendakwa otak pembuhan ayah-anak ini dengan hukuman mati. Keduanya diancam pidana Pasal 340 (pembuhan berencana) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 (pembunuhan) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Aulia membunuh kedua korban dengan cara meracuninya terlebih dahulu dan kemudian dimasukan ke dalam mobil. Kemudian, mobil itu dibuang dan dibakar sebelum akhirnya diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Aulia dibantu oleh Geovanni serta dua orang eksekutor. Selain itu, terdakwa lain yang juga turut serta adalah Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot