AGEN POKER - Anggota Polsek Kota Singaraja, Buleleng, Bali, menangkap I Ketut Metriya (54). Dia ditangkap karena nekat menggelar judi tajen sehingga terjadi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19. AGEN DOMINO
"Berdasarkan, keterangan dari saksi- saksi dan barang bukti yang ada, pelaku mengakui dengan benar perbuatannya telah menyelenggarakan permainan judi sabung ayam atau tajen tersebut di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya," kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika, Kamis (26/11).
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya permainan judi sabung ayam atau tajen di halaman rumah milik I Ketut Metriya. Lokasinya di Jalan Setia budi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Bali.
"Menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam atau tajen tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya," ujar dia.
Kemudian berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya polisi segera menindak lanjuti informasi itu. Kemudian, dari hasil penyelidikan dan diketahui sebagai penyelenggaranya adalah pemilik rumah I Ketut Metriya.
Selanjutnya, polisi pada Jumat (20/11) sore langsung menuju lokasi dan mengamankan penyelenggara yaitu pelaku beserta barang bukti 2 ayam mati. Kemudian, 2 bilah taji, 2 gulung benang pengikat taji warna merah, 1 buah sangkar ayam, 2 buah tas tempat ayam serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang merupakan uang hasil dari keuntungan atau cuk menyelenggarakan judi sabung ayam atau tajen tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singaraja guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ujar Santika. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment