AGEN POKER - RA (30), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara polisi. Dia diduga menyetubuhi pacarnya, PH (14), tak lain adalah tetangganya. Kasus itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman. AGEN DOMINO
Kasus itu sebenarnya terbongkar sekitar dua pekan lalu, Selasa (8/12) malam. Ibu korban gelisah, lantaran putrinya tidak pulang hingga pukul 20.00 WITA. Bahkan, ponsel PH pun tidak aktif.
"Ibu korban sempat menelpon teman korban (PH), supaya cepat pulang. Akhirnya, korban pulang sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Syahrial Harahap, kepada wartawan di Samarinda, Senin (28/12).
Syahrial menerangkan, begitu di rumah, korban langsung pergi mandi dan kembali masuk ke kamar tidur. Sang ibu pun mengikuti korban, hingga ke dalam kamar. Belakangan, ibu korban curiga dengan tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman.
"Ibu korban tanya, kenapa bisa merah? Dijawab korban tidak tahu. Di malam yang sama, nenek korban datang. Akhirnya, setelah sang nenek bertanya, korban mengakui RA melakukan perbuatan asusila dengannya," ujar Syahrial.
Ditemui orangtua korban, RA mengaku hanya berciuman dengan korban, yang diakuinya sebagai kekasihnya. Pernyataan itu dibantah korban, dan menyebut RA telah melakukan perbuatan tidak senonoh. "Pelaku RA dibawa ke Polsek. Jadi, di kantor, dia mengakui perbuatannya dilakukan dua kali di rumahnya," ungkap Syahrial.
Kontan orangtua korban tidak terima, dan membuat laporan resmi di Polsek Palaran. Tidak perlu menunggu lama, RA pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. "Dari kasus itu, kami mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti," jelas Syahrial.
RA kini meringkuk di penjara dengan jeratan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment