AGEN POKER - Kakak beradik di Kota Tasikmalaya yang berinsial AJ (26) dan TG (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi keduanya dilakukan setelah mereka diketahui tergabung dalam komunitas anak punk. AGEN DOMINO
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menyebut aksi pencabulan tersebut dilakukan kepada dua anak perempuan berbeda.
"Tersangka AJ diduga mencabuli dengan anak dibawah umur yang berusia 13 tahun, sedangkan TG mencabuli anak dibawah umur yang berusia 14 tahun,” ujarnya, Kamis (3/12).
Salah satu korban yang berusia 14 tahun yang dicabuli TG, saat ini diketahui sedang hamil dua bulan. Aksi pencabulan oleh kakak beradik tersebut pun rupanya dilakukan berulang kali. Sebelum melakukan aksinya, keduanya mencekoki korban dengan minuman beralkohol sampai korban tidak sadarkan diri.
"Kedua tersangka memang tergabung dalam sebuah komunitas anak punk yang bermarkas di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik itu melakukan aksinya di markas komunitas mereka. Kita masih lakukan penyelidikan untuk motif pencabulan ini. Unsur paksaan juga kita dalami," ungkapnya.
Kakak beradik itu dijerat pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
Dengan adanya kejadian tersebut, dia mengaku bahwa polisi akan menggiatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal pembinaan anak muda, khususnya anak jalanan. Dengan pembinaan tersebut, diharapkan energi para anak muda bisa disalurkan dengan baik. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment