"Peristiwanya terjadi pada Kamis (3/12). Seekor kucing kampung bernama Unyil dianiaya menggunakan senapan angin," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdarutona, di Jakarta. Doni datang bersama Indonesia Sayang Kucing Domestik. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (18/12).
Dalam berkas laporannya, Doni juga menyertakan sejumlah foto dan rontgen kondisi seekor kucing yang terluka akibat tembakan senapan angin.
"Ada tiga proyektil yang bersarang di tubuh kucing. Ini bisa tiga kali tembakan. Kalau diruntut ada di kaki kiri, lalu susulan peluru kedua di bagian rahang," katanya.
Dalam laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor adalah warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pelaku mengerti untuk melumpuhkan dulu, baru melakukan tembakan berikutnya. Kucing ini berhasil ditangkap pada 11 Desember 2020 lalu diobservasi, kita rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," katanya.
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik, Sani Kurniawan mengatakan sedikitnya enam ekor kucing yang ditemukan mati di sekitar lokasi kejadian.
"Yang jadi pertimbangan kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan," katanya.
Animal Defender menilai terlapor telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment