AGEN POKER - Seorang anggota Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35), bersama temannya, Juni Hansen (33), terbukti bersalah memiliki 0,1 gram sabu-sabu. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara. AGEN DOMINO
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12). David dan Juni, yang hadir dengan cara telekonferensi dari Rutan Kelas I Medan, dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan," kata Immanuel.
Hukuman untuk kedua warga Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan penuntut umum untuk menyikapi putusan itu.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (1/4) saat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Denai. Penyelidikan dilakukan.
Di lokasi yang dicurigai, petugas menghentikan Juni dan David yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario. Keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram di tangan kiri Juni.
David dan Juni mengakui sabu-sabu yang ditemukan milik mereka berdua. Barang haram itu dibeli seharga Rp70.000 dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai. Keduanya patungan untuk membeli sabu-sabu. Juni mengeluarkan Rp50.000, sedangkan David Rp20.000. Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan, diproses, lalu diadili. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment