AGEN POKER - Polisi menangkap EN (19), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. EN menjadi tersangka pencabulan gadis di bawah umur. AGEN DOMINO
Kasus ini bermula dari perkenalan antara EN dan korban, warga Kecamatan Petanahan Kebumen. Korban masih berusia 14 tahun.
Melalui chatting, EN melakukan bujuk rayu mendekati korban. Selanjutnya, EN dan korban pun saling bertemu.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB, EN mengajak korban ke kediaman temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng. Dengan bujuk rayu, tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
"Saat itu, rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban," kata AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya.
Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orang tua korban dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka kemudian diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.
Beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan," imbau AKBP Piter Yanottama.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment