Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, December 8, 2020

Terima 10 Kilogram Sabu, Yani Dituntut Pidana Mati

 


AGEN POKER  -   M Yani (36) didakwa menjadi perantara jual beli 10 kilogram sabu dan terancam hukuman berat. Warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini dituntut dengan pidana mati. AGEN DOMINO


Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia melalui JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Menurut JPU, Yani telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa M Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dua, menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Elvina di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.


Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan nota pembelaan (pleidoi).


Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi Yani untuk menjemput sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah). Saat itu dia disuruh menggunakan nama samaran Romi.


Pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 21.011 gram.


Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri. Keduanya mengaku diperintahkan Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Yani dan Jokowi (DPO). Sebanyak 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 10.662 gram dibawa menggunakan tas warna orange disita dari keduanya.


Penangkapan ini dikembangkan. Petugas melakukan delivery control dan menangkap Yani di SPBU Tanjung Sari, Kamis (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima 2 tas, masing-masing memuat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 5.173 gram dan 5.176 gram. Dia pun diproses dan diadili. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot