AGEN POKER - Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka menawarkan jasa prostitusi dengan kedok tempat spa di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. AGEN DOMINO
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan tersangka berinisial R (24) dan D (43) dilakukan pada Minggu (17/1) malam. Pihaknya mendapat laporan hingga melakukan penyelidikan dari grup di media sosial mengenai jasa prostitusi tersebut.
Para tersangka memasang tarif Rp 250 ribu untuk jasa pijat. Dari angka itu, para terapis hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu. Sedangkan jasa plus untuk para pelanggan dikenakan tarif Rp 650 ribu. Dari nominal itu, terapis hanya mendapatkan uang Rp 100 ribu.
"Tersangka (muncikari) mengaku sudah menawarkan jasa ini sejak pandemi Covid-19. Mereka memanfaatkan fasilitas spa di hotel yang sepi (terdampak pandemi). Ada enam perempuan sebagai terapis yang jadi korban," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, ponsel hingga alat kontrasepsi. Para tersangka dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.
“Tersangka dikenakan asal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya.
Di tempat yang sama, salah seorang tersangka berkilah bahwa jasa prostitusi online ini hanya diinformasikan kepada pelanggan lama. "Jadi sudah total sekitar 6 bulan (beroperasi), kami hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," tutupnya. AGEN DOMINO





No comments:
Post a Comment