AGEN POKER - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang lelaki berinisial JJ karena diduga menjadi pengedar narkoba. JJ diketahui selama ini menjual narkobanya kepada anggotanya karena ia diketahui merupakan wakil salah satu geng motor di Kota Tasikmalaya. AGEN DOMINO
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, JJ ditangkap pihaknya di wilayah Kecamatan Cisayong.
"Dia diduga menjadi pengedar narkotika jenis hexymer. Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti 175 butir pil hexymer," katanya, Rabu (13/1).
Dalam pemeriksaan, JJ mengaku sudah tiga bulan menjual pil itu kepada anggotanya di geng motor. Setiap tiga butir pil, JJ menjual dengan harga Rp 10 ribu.
"Dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, para anggota geng motornya menjadi berani. Kita tahu ada beberapa aksi kekerasan oleh geng motor. Beberapa di antaranya menggunakan obat penenang, sehingga muncul keberanian melakukan aksinya," ungkapnya.
Kepada petugas, JJ juga mengaku bahwa barang-barang itu didapatkan melalui pesanan dari Jakarta secara daring. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya kelompok lain yang juga menjadi konsumen JJ.
"Tersangka kita kenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Tersangka diancam maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Selain JJ, selama dua pekan kebelakang Polres Tasikmalaya juga mengungkap enam kasus peredaran narkoba lainnya. Setidaknya ada tujuh orang tersangka yang terdiri dari dua pengguna dan lima pengedar narkoba.
Dari enam kasus itu, Doni menyebut bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 26,22 gram, psikotropika berupa 13 butir clorilex clozapine seberat 25 mg, serta obat keras berupa 164 butir tramadol dan 675 butir hexymer.
"Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," pungkas Doni. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment