AGEN POEKER - Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Polresta Denpasar, Bali, bersama Satpol PP terus melaksanakan operasi yustisi. Mereka kembali menindak sejumlah orang yang melanggar prokes, termasuk warga negara asing (WNA). AGEN DOMINO
Petugas melakukan sidak di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/3) malam. Mereka mendapatkan 18 orang melanggar prokes di lokasi ini, 6 di antaranya warga negara asing (WNA) yang tak mengenakan masker.
Keenam WNA itu didenda masing-masing Rp 1 juta. Sementara itu 4 warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan kesalahan yang sama didenda Rp 100 ribu. Sisanya 8 orang diberi teguran.
"Kita melaksanakan operasi yustisi karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes, sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak (orang asing)," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (24/3).
Dia menegaskan, penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur tetapi humanis. Petugas harus menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungli. "Hasil yang ingin dicapai, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polresta Denpasar," ujar Sukadi.
Malam sebelumnya, Senin (23/3), tim gabungan menjaring 55 prokes dalam operasi yustisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 38 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Sebanyak 11 orang di antara 38 WNA itu tidak mengenakan masker sehingga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta. AGEN DOMINO





No comments:
Post a Comment