AGEN POKER - asangan kekasih seorang perempuan bernama Ni Ketut Dewi Seniwati (55) dan pacarnya Warga Negara (WN) Inggris bernama Kennet Daniel Kutshc (62) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis ganja. Daniel diketahui memiliki bisinis hotel di kawasan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).AGEN DOMINO
"Untuk Inggris dia dapat ganja dari temannya yang sudah kita amankan di sini. (Kalau pengedar) belum kita temukan untuk pembeli," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama, Bali, Senin (24/5).
Sementara, barang bukti ganja yang diamankan seberat 118 gram atau setara dengan Rp 8 juta.
Tertangkapnya pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.
Lewat Informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat (7/5) sekitar pukul 23.00 WITA di parkiran restoran di Jalan Pantai Pererenan, menangkap pasangan kekasih ini.
Polisi menemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji ganja dan plastik hitam yang satunya berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering ganja.
Selain itu, ditemukan juga tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering ganja, kertas rokok merek Radja Mas dan putung rokok.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhya.
Budi juga menyampaikan, bahwa melihat barang bukti mengarah ke pengedar namun masih pendalaman. Sementara bule asal Inggris diketahui sudah lama tinggal di Bali dan memiliki hotel Lombok NTB.
"Selama dia di Bali bisnis ada hotel, punya hotel di wilayah Lombok. (Ganja) dipakai sebagai penenang," ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. AGEN DOMINO





No comments:
Post a Comment