AGEN POKER - Seorang warga Kota Banda Aceh inisial BAK (51) ditangkap polisi, karena diduga memerkosa anak di bawah umur usia 10 tahun. Pelaku mengancam korban dengan pisau saat melakukan aksi bejat tersebut. AGEN DOMINO
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/3) kemarin di wilayah pantai Ulee Lheu.
"Pelaku selain mencabuli dan memerkosa korban, juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya. Bahkan dia juga menganiaya dengan cara mencekik leher korban," kata Ryan, Kamis (31/3).
Menurutnya, berdasarkan keterangan awal pelaku, tindak kejahatan pemerkosaan itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Awalnya terjadi sekitar Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue. Kemudian pria paruh baya itu mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
Tiba-tiba pelaku mencekik leher korban sembari mengancam dengan sebilah pisau. "Pelaku lalu melakukan pelecehan seksual," jelas Ryan.
Kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku mendatangi korban dan mengeluarkan pisau. Dia menarik korban untuk duduk di atas pangkuannya. Saat itu pelaku memerkosa korban.
Korban baru berani buka mulut kepada orang tuanya usai kejadian pemerkosaan kedua tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan kejahatan itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Pelaku kini mendekam dalam sel Mapolresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment