AGEN POKER - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh, menangkap seorang pria berinisial HU (54). Warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie ini diduga memerkosa keponakannya yang masih berusia 13 tahun. AGEN POKER
Aksi bejat itu HU dipergoki istrinya di bulan puasa. Setelah ditelusuri dia pernah melakukan perbuatan serupa pada Desember 2021.
"Ini yang kedua kalinya, korban diperkosa pada bulan Ramadan saat berada di rumahnya. Korban sendirian waktu itu. Pada saat yang sama, istri pelaku datang ke rumah korban dan melihat aksi bejat suaminya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal kepada merdeka.com, Sabtu (23/4).
Istri pelaku tak terima atas perbuatan suaminya. Dia menceritakan kejadian itu kepada ibu korban yang kemudian melapor ke polisi.
Pelaku sempat melarikan diri. Dia akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Kamis (21/4) lalu.
"Pelaku disangka melanggar Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," sebutnya.
Rizal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, HU mengaku telah memerkosa korban pada Desember 2021. Saat itu korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku karena mesin cuci di rumahnya rusak.
Rumah mereka memang berdekatan. Saat kejadian istri pelaku sedang tidak di rumah.
"Di situlah HU pertama kali melakukan aksi bejatnya. Dengan mengancam akan memukul korban jika berteriak dan melapor ke orang tuanya," ungkap Rizal. AGEN POKER
No comments:
Post a Comment