AGEN POKER - Seorang pria berinisial KA (26) di Buleleng, Bali, nekat menyebarkan video mesum saat bersama mantan pacarnya yang berusia 18 tahun. Dia pun harus mendekam di penjara. AGEN DOMINO
"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (22/4).
Selain itu, disebarkan video tersebut karena korban tidak mau diajak hubungan badan lagi oleh pelaku. "Ancaman yang bersangkutan akan menyebarkan video tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan (badan)," imbuhnya.
Penyebaran video tidak senonoh itu terbongkar Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 15:00 Wita. Saat itu, korban diberi tahu temannya bahwa ada video yang mirip dengannya dan beredar di jejaring WhatsApp. Video itu disebarkan pelaku.
Mengetahui video itu disebar, korban melaporkannya ke pihak Polres Buleleng. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (20/4).
"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit 31 detik," jelasnya.
Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah berpacaran dengan korban satu tahun empat bulan dan belum lama putus hubungan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo Reno 2 warna hitam biru, dan screenshot penyebaran video mesum.
Pelaku ternyata tidak hanya menyebarkan satu video. "Ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 8 April, bermacam-macam video," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment