Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Saturday, April 2, 2022

Sita 300 Liter Solar Subsidi di Kukar, Polisi Ciduk Dua Penimbun

 


AGEN POKER  -  Polres Kutai Kartanegara menangkap tangan dua warga Tenggarong pelaku penyalahgunaan solar subsidi, SB (48) dan MF (28) di sebuah gudang penyimpanan di Timbau, Tenggarong. Dari keduanya polisi menyita 300 liter solar subsidi. AGEN DOMINO


Antrean panjang solar subsidi di SPBU membuat Polres Kukar bergerak melakukan penyelidikan, Jumat (1/4), mulai dari pengisian di SPBU sampai di gudang diduga tempat penyimpanan solar subsidi. Ditemukan aktivitas pemindahan solar dari truk ke drum penampungan di dalam gudang.


"Kami amankan pelaku dan barang bukti waktu mengeluarkan solar dari truk di gudang itu. Total kita amankan 300 liter solar subsidi. Baik yang disimpan maupun yang baru dibeli dari SPBU," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat, Sabtu (2/4).


Tangki truk pengangkut solar subsidi itu diketahui telah dimodifikasi. Kedua terduga pelaku pengetap solar, SB (48) dan MF (28), membeli solar subsidi (Bio Solar) Rp 5.150 per liter di SPBU dan menjualnya lagi ke perkebunan dan perusahaan perkebunan Rp 8.000 per liternya.


"Selain 300 liter solar subsidi, kami amankan pompa alkon, selang, corong, dan dua unit truk. Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan," ujar Hidayat.


Penindakan ini bertujuan untuk meminimalisir antrean yang mengular dan terjadi berkepanjangan. Kepolisian juga berencana menyelidiki antrean truk di pinggir jalan, di antaranya melalui razia.


"Kami masih melakukan penyelidikan intensif, perlu waktu untuk mengungkap itu (indikasi kerja sama dua tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan). Yang jelas, solar subsidi itu mengarah ke perkebunan," ungkap Hidayat.


Masih disampaikan Hidayat, setiap harinya kedua pelaku bisa menjual rata-rata 150 liter atau menjual kembali 6 ton solar subsidi tiap 15 hari. Perbuatan keduanya sudah berlangsung dua tahun terakhir.


Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja. "Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutup Hidayat. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot