AGEN POKER - Polisi menggerebek dua unit rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, Jumat (1/4). Pemilik rumah, yakni S (53) dan H (41), diamankan bersama barang bukti 10.000 liter solar. AGEN DOMINO
"Kedua tersangka ini adalah kakak beradik," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan di Sarolangun, Sabtu (2/4).
BBM solar bersubsidi yang diamankan disimpan dalam 60 jeriken berukuran 35 liter dengan total 2.000 liter (2 ton). Ditemukan pula 8 tedmon ukuran 1.000 liter solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton). Petugas juga mengamankan tiga tedmon ukuran 1.000 liter dalam kondisi kosong.
Satu unit mobil Suzuki Carry hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM turut diamankan. Begitu pula satu unit mesin penyedot minyak.
S dan H diduga bukan orang baru dalam bisnis penyelewengan BBM solar bersubsidi. Mereka ditengarai telah melakukannya sejak lima tahun lalu.
Pelaku mengaku membeli 10 ton minyak jenis bio solar bersubsidi dari SPBU di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
BBM solar itu dikumpulkan di kediaman S dan H. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya disangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tutup Anggun AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment