AGEN POKER - Aksi DK (43) tergolong nekat. Warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini berani mencuri handphone (HP) di kantor polisi. AGEN DOMINO
DK mencuri HP milik Devi Agustini (19), warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Pencurian itu dilakukannya di sela-sela mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Sukoharjo.
"Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho.
Wahyu menjelaskan, pencurian HP berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022. Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban meletakkan HP miliknya lalu masuk ke ruang registrasi.
"Korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu dan ditinggal ke ruang registrasi SIM," terang Wahyu.
"Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada," tambahnya.
Wahyu menjelaskan, pencurian HP berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022. Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban meletakkan HP miliknya lalu masuk ke ruang registrasi.
"Korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu dan ditinggal ke ruang registrasi SIM," terang Wahyu.
"Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada," tambahnya.
Mendapati HP-nya hilang, korban kemudian melaporkannya ke petugas Polres Sukoharjo. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV.
Kemudian pada Selasa (31/5), tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian, yakni 1 unit handphone merek Samsung A71 warna prismcrush blue. Pelaku ditangkap di rumahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas dia. AGEN DOMINO




No comments:
Post a Comment