Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, September 1, 2022

Gelapkan 600 Sak Gula Rafinasi, Sopir Truk dan Komplotan Ditangkap

 


AGEN POKER  -  Tujuh pelaku penggelapan gula rafinasi diringkus Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka ditangkap setelah membawa kabur 600 sak atau 30 ton gula rafinasi. AGEN DOMINO


Tersangka yang ditangkap yakni: AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40), seluruhnya warga Jawa Timur. Mereka diringkus diamankan di lokasi berbeda-beda.


Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, kasus penggelapan bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk dengan nomor polisi L 8875 UA.


"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu harusnya sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya, Kamis (1/9).


Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. Kemudian, pada 18 Agustus PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.


Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat dengan peran yang berbeda-beda. Penggelapan ini diotaki oleh AS.


"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah dengan nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot