Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, October 21, 2022

Lawan Polisi, Dua Jambret Lintas Provinsi Ditembak di Bali

 


AGEN POKER  -  Polresta Denpasar menangkap dua tersangka pelaku jambret yang biasa beraksi lintas provinsi. Kaki kedua residivis itu pun ditembak. AGEN DOMINO


Kedua penjambret yang ditangkap bernama Septian Syah Wijaya (33) dan Jepri Arisandi (23). "Keduanya diberikan tindakan tegas karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Mapolres Denpasar, Bali, Jumat (21/10).


Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di jalan raya depan Lapangan Lagoon Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu 24 September 2022, sekitar pukul 00.50 Wita,. Saat itu, korban bernama Elysia Safitri Anis Handayi sedang dibonceng temannya kembali dari Denpasar.


Setibanya di TKP, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Salah seorang di antaranya kemudian menarik tas korban sampai putus.


Setelah tas didapat, pelaku langsung melaju. Korban sempat mengejar dan berteriak minta tolong. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengacungkan kepada korban.


"Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban, dengan kejadian itu korban melapor ke pihak yang berwajib," imbuh Mikael.


Korban melaporkan kehilangan tas berisi satu buah handphone merek Xiomi Redmi 8 warna merah, KTP, ATM BNI, Sim C, buku tabungan BNI, powerbank, charger, STNK. Dia mengalami kerugian hingga Rp3 juta.


Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Septian ditangkap di Jalan Mertanadi, Kuta, pada Kamis (20/10) sekitar pukul 15.10 Wita. Sementara Jefri ditangkap di Jalan Batur Raya Taman Griya Jimbaran pada pukul 18.15 Wita.


Para pelaku mengaku baru sekali melakukan penjambretan di wilayah Bali. Namun, Septian mengaku pernah ditahan di Polresta Malang, Jawa Timur, dengan kasus perampokan Warnet. Dia dihukum 6,5 tahun penjara. Selain itu, dia sudah empat kali melakukan penjambretan.


Sementara, Jefri mengaku pernah ditahan di Kalimantan Barat dalam kasus pencucian sepeda motor (curanmor) . Dia divonis 6 bulan penjara.


"Mereka residivis, kalau bisa dibilang ini antarkota, antarprovinsi, karena masing-masing pelaku pernah melakukan tindak pidana di luar wilayah Bali. Untuk pelaku (Septian) sudah empat kali melakukan curas di Malang yang satu lagi melakukan curanmor di Kalimantan Barat," jelas Mikael. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot