Berita Terkini - Sukamdi Danang Witono (44), Kepala Desa Birit, Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasalnya, beberapa waktu lalu, jajaran Satreskrim Polres Klaten mengamankan Sukamdi saat sedang berjudi di Dukuh Glagah, bersama warga lainnya. Agen Domino
Ikut ditangkap, Abde Handoko (37) warga tetangga Sukamdi dan Tugino alias Thole (45), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Pembunuhan satu keluarga terjadi di Kota Bekasi
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 16 Oktober lalu. Seorang warga telah melaporkan adanya tindak perjudian di Dukuh Gayam. Setelah diselidiki dan ditemukan lokasinya, petugas segera melakukan penggerebekan.
"Setelah kita tangkap, kemudian kita bawa ke Polsek Wedi," ujar Didik, Kamis (15/11).
Selain pelaku, lanjut Didik, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 set kartu domino bekas pakai, 3 set kartu domino baru, sebuah tikar plastik warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 490.000.
"Untuk bapak Kades Birit tersangkut kasus perjudian dengan modus bermain judi kartu domino, bersama dua orang lainnya yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Didik menambahkan, ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Klaten. Untuk berkas perkara, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian dari kejaksaan. Jika masih terdapat kekurangan akan segera dilengkapi. Namun jika sudah lengkap, ketiga tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Agen Domino
No comments:
Post a Comment