Berita Terkini - NW (26) dan RN (26) keduanya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nekat melakukan kegiatannya yang berujung dengan pihak kepolisian dan haurs menanggung hukuman dari kegiatan yang menyangkut dirinya. Agen Domino
NW dan RN di ringkus petugas ke Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan karena harus mempertanggung jawaban tindakannya yang menjual barang haram berupa narkoba.
Keduanya terpaksa menjual narkoba karena mempunyai hutang yang terbilang cukup banyak setelahg suami dari NW dan RN mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Baca Juga : Pembunuhan satu keluarga terjadi di Kota Bekasi
Sang suami RN merupakan narapidana kasus narkoba yang di vonis 6 tahun 6 bulan penjara. RN dan suami pada pernikahanya di karuniai dua orang anak yang umurnya masih terbilang kecil.
Kepada polisi RN dan NW mengaku menjual narkoba baru 10 hari.
Polisi membawa keduanya di rumah kontrakannya yang dekat dengan Lapas Narkotika Boyolangi setelah mendapatkan informasi yang di berikan warga atas adanya seorang narapidana yang sering berkunjung ke rumahnya.
Dari hasil penangkapan dan dari hasil bukti-bukti yang ada polisi melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba dengan jumlah 174 butir, pelastik klip kosong , serta timbangan digital yang biasanya di gunakan bandar untuk menimbang sabu.
Satras Narkoba Polres Gowa mendalami kasus yang melibatkan kedua ibu rumah tangga dengan tahanan yang berstatus narapidaana Lapas Boyolali yang masih dalam penahanannya dengan hukuman penjara 8 tahun lamanya. Agen Domino
Untuk mempertanggung jawabkannya kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) harus menjalankan hari-harinya di penjara dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun dengan Pasal 112 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika dan pasal 136 junto pasal 98 UU no 36 tentang kesehatan.
No comments:
Post a Comment