Berita Terkini - Yonas Aditya (28) merupakan tersangka dari kasus pencurian dengan kekeraran atau biasa sering di sebut begal telah menimpa mahasiswi STT Tekstil Bandung, Shanda Puti Denata (22).
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Agen Domino
Peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu ketika menyita perhatian masyarakat dan menghiasi halaman di media sosial. Yonas menjalankan aksinya bersama rekannya yang bernama Aminatus Solihin alias Ami (24). Hanya saja, rekannya tewas ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Miptahurohman menjeratnya dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Yonas dianggap telah melakukan aksi pencurian dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi menggelar reka ulang pembunuhan supir taksi online di Palembang
Sementara dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman bui 15 tahun.
Miptahurohman menjelaskan kembali insiden pembegakan yang dilakukan Yonas. Saat itu, Ia rekannya menggunakan sepeda motor matic ke arah Jalan Surapati, Kota Bandung. Lalu, mereka melihat dua orang wanita sedang membawa sepeda motor.
"Yonas dan Ami lalu mengikuti laju sepeda motor korban (Shanda) yang saat itu dikendarai oleh temannya, Eva Aprilia. Saat Yonas mendekatkan sepeda motornya ke motor korban, Ami langsung menjambret tas yang dibawa oleh Shanda," kata Miptahirohman.
Sempat melawan, korban akhirnya terjatuh dan mengalami luka. Kedua wanita tersebut dibawa ke rumah sakit Borromeus Bandung. Namun, nyawa Shanda tak tertolong.
Pada tas tersangka pelaku menemukan sejumlah barang seperti dua unit ponsel, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu ATM dan kartu pelajar.
"Teman terdakwa mengambil uang dan diberikan kepada terdakwa. Sedangkan barang yang lain dibawa oleh teman terdakwa," pungkasnya. Agen Domino
Tersangka Yonas bisa diancam hukuman mati atau 20 tahun penjara setelah di jerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang di lakukan dengan kekerasan setelah pembacaan dakwaan yang di gelar di Pengadilan Negri Bandung.
No comments:
Post a Comment