Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, November 12, 2018

WNA Vietnam terancam hukum mati setelah membawa sabu ke dalam popok bayi



Berita Terkini - Seorang perumpuan Warga Neraga Asing (WNA) asal Vietnam yang bernama Ngo Thi Dung yang berusia paruh baya ((52) kedapatan membawa narkoba dengan jenis sabu.  Agen Domino

Ngo Thi Dung diketahui menyelundupkan sabu ke dalam pampres atau biasa di sebut popok bayi. saat melalui mesin X-Ray pada Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Yang kemudian pihak  Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawan Ngo Thi Dung.

Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan apapun. 

Tingkah laku terdakwa trelihat nampak ke takutan dan kebingungan, dengan sigap petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan langsung melakukan penggeledahan pada bagian tubuh WNA asal Viteman tersbut.

Baca Juga : Tanggapan pihak sekolah setelah melihat vidio viral seorang guru menendang muridnya

Tidak sia-sia ketika petugas memeriksa bagian tubuh tersangka, di temukannya empat bungkus kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam pampers yang sedang di kenakan oleh tersangka Ngo Thi Dung.

Petugas Bea dan Cukai membenarkan penyelundupan yang di lakukan oleh WNA Vietnam tersebut dan langsung melaporkan kasusnya ke pada Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut ketika dirinya berada di Bandara Kamboja. Kemudian tersangka di minta untuk memakai pampers berisikan sabu dan mengantarnya ke pada seseorang yang berada di Indonesia dengan upah 400 USD.

Diketahui tujuan barang tersebut di peruntukan ke pada seorang laki-laki bernama Tony yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Ngo Thi Dung melakukan porses hukumnya di Pengadilan Negri (PN) Bandung dengan tuntutan pasal berlapis, Pasal, 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, dan juga Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Agen Domino

Hasil laboratorium menyatakan bahwa narkotika jenis sabu yang di bawa mengandung bahan methapetamine atau sabu-sabu dengan berat 197.4656 gram.

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot