Berita Terkini - Rumah mewah 2 lantai yang terletak di Jalan Elang, Gang Ketapi, Sungai Pinang di jadikan sebagai parbik narkoba berjenis sabu rumahan. Agen Domino
Aktivitas perindustrian sabu di ketahui setelah Tim opanal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mendapatkan informasi adanya aktifitas pembuatan narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Hendak pulang, seorang PNS meninggal karena tersambar kereta api
Pada saat penangkapan terduga pelaku hendak pergi seketika polisi langsung mengamankan keduanya dan menggiring ke dalam rumah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di dalam rumah polisi mendapatkan 15 alat, 16 bahan dasar dan sabu dengan berat 67,78 gram.
Polisi menangkap 2 orang tersangkayang bernama Reskiah (32) dan Lamengkeng (32) di duga sebagai pacar dari Resikiah.
Menurut informasi yang di dapat, Resikiah merupakan keponakan dari pemilik rumah mewah yang berada di Jalan Elang. Kegiatan tersebut di kerjakan oleh sepasang kekasih tanpa sang pemilik tidak mengetahui akan adanya pembuatan barang haram tersebut.
Alat yang berhasil di bawa poleh Tim ialah tabung destilasi dengan ukuran besar dan ukuran kecil, kondensor, gelas ukur, alumunium foil serta pipet. Dan bahan bakarnya berupa alkohol 70 persen, air aki, obat tetes mata dan pewarna pakaian.
"Dan barang jadinya kita dapatkan 4 buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang di duga sabu dengan berat 67,78 gram." ungkap Penmas Polri brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepada petugas, Syamsudin (50) sebagai pemilik rumah tidak mengetahui kegiatan yang di lakukan ponakannya Resikah dan kekasihnya Lamengkeng selama ini. Agen Domino
No comments:
Post a Comment