Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, January 17, 2019

Hukuman Mati Dijatuhkan Kepada 3 Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 55 KG di RIau



Berita Terkini  -  Tiga orang terdakwa peredaran narkoba berjenis sabu dengan berat 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi dijatuhkan hukuman vonis mati oleh Pengadilan Negri Bengkalis. Agen Domino

Baca Juga : Polisi Mendapatkan Foto Dan Video Vanessa Angel Yang Tidak Berbusana, Yang sudah Tersebar Di Medsos


Sidang tersebut yang di pimpim oleh Ketua Majelis Hakim DR Sutarno serta hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.

Para tersangka pengedar yang di vonis hukuman mati bernama Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26), barang bukti yang berupa sabu seberat 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi diperkirakan senilai Rp 60 miliar.

Pada pembacan vonis hukuman mati yang di bacakan oleh hakim Sutarno pada hadapan Jaksa Penuntut Umum dan para tersangka, Para tersangka merasa kaget ketika hakim menyatakan hukuman mati kepada ketiganya.

Para tersangka pengerdar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan jahat yang sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35/2009 tentang narkokita dengan hukuman pidana mati.

Dalam pembacaan vonis yang dibacakan oleh kami, ketiga tersangka di dampingi oleh pengacara pada perkara tersebut.

Atas hasil pembacan hukuman, pengacara dari ketiga tersangka akan menganalisis dalam 7 hari kedepan.

Dalam keputusan para pengacara hakim menerima putusan tersebut dan pihak kejaksaan juga menunggu tersangka akan mengajukan banding atau tidak. Agen Domino

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot