Seputar Nusantara - Mantan perangkat desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap saat membeli cabai rawit menggunakan uang palsu. Sutinggal (52) membeli seperempat kilogram cabai rawit dengan menggunakan uang Rp50 ribu palsu di Pasar Waringin Gedogwetan, Kecamatan Turen. AGEN DOMINO
"Tersangka membelanjakan lembaran uang pecahan 50 ribu dengan ciri-ciri nomer seri EAR395999 yang diduga palsu. Pelaku membeli seperempat kilogram cabai rawit," kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariah, Senin (20/1).
Polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 28 lembar, Rp50 sebanyak 115 lembar dan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar yang diduga palsu. Uang tersebut dalam bentuk cetakan kasar menggunakan printer.
AGEN POKER ONLINE
Selain itu juga diamankan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 3 lembar, selembar uang Rp2 ribu dan dua buah uang logam pecahan Rp500. Uang tersebut merupakan kembalian dari pembelian menggunakan uang palsu tersebut.
Pelaku tercatat sebagai mantan perangkat desa beralamat di Dusun Sumberpucung, Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Warga sudah mengincar pelaku yang diduga kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
Saat pelaku berbelanja di kios milik saksi Patemah, pelaku menggunakan uang palsu lembaran Rp50 ribu. Pelaku selanjutnya diamankan di pos pasar sebelum menjalani pemeriksaan di Polsek Turen Polres Malang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 245 KUHP peredaran dan membelanjakan uang palsu. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment