Seputar Nusantara - Polda Bali menangkap buronan interpol bernama Beam Marcus (50) Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, pada hari Kamis (24/7) malam kemarin, di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Beam ditangkap karena kasus penipuan investasi di negaranya. AGEN DOMINO
"Jadi yang bersangkutan (kasus) investasi dan ada beberapa korban di sana. Dia mengaku sebagai manager investasi dan ternyata tidak dipakai untuk investasi dan memakainya sendiri," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reihard Golose di Mapolda Bali.
Tertangkapnya pelaku berawal saat Polda Bali menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus, yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.
AGEN POKER ONLINE
Berdasarkan informasi dari kepolisian di USA Marshals Service (USMS), bahwa pelaku tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppu Cristine (48).
Selanjutnya, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali, melakukan penyelidikan terhadap pelaku di Bali dan didapat informasi bahwa pelaku melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar dan Kerobokan, Kabupaten Badung Bali.
Selain itu, didapati juga bahwa pelaku telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
"Yang bersangkutan masuk ke Bali bulan Januari (2020). Berpindah-pinah temat, motor ganti berapa kali tempat tinggal berapa kali. Sekitar tujuh kali pindah tempat. Sehingga agak kesulitan kita mencari dengan identitas yang berada tentunya," imbuh Petrus.
Kemudian, pada Kamis (23/7) AGEN DOMINO sekitar pukul 18.40 WTIA, kepolisian melakukan penangkapan beserta teman wanitanya yang berada disebuah vila berlokasi di Kabupaten Badung.
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chichago, AS. Mulai Maret 2015 - Oktober 2019 dengan beberapa korban," jelas Petrus.
Petrus juga mengatakan, bahwa Beam sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada tanggal 4 hingga 12 September 2019 lalu. Namun dengan membayar jaminan, Beam dilepaskan.
Selanjutnya pada 10 Jannuari 2020, saat hendak di sidangkan Beam menghilang dan terbang ke Bali. Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu. Maka kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.
Kemudian, tangkapan ini akan dikoordinaskan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC). Hal ini, didasari dengan adanya hubungan baik antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS).
Sementara untuk barang bukti yang diamankan satu paspor, lima handphone, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.
"Tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah akan dilakukan koordinasi dnegan Divhubinter Mabes Polri dan Atpol WDC. Hal ini, juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan US Marchals Service (USMS)." ujar Petrus. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment