Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, November 23, 2020

Mahasiswa di Bali Diduga Culik Anak di Bawah Umur

 


AGEN POKER  -  Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial AHS (23) karena kasus dugaan penculikan anak berusia lima tahun. AGEN DOMINO


"Iya, tentang dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.


Peristiwa itu, berawal pada Minggu (1/11) sekitar pukul 08: 45 Wita di sebuah indekos di Jalan Tukad Citarum Denpasar, Bali. Usai dari gereja, mereka korban tidak menemukan anaknya di rumah. Tak bisa menemukan anaknya, akhirnya mereka mengumumkan kehilangan tersebut di media sosial Facebook dan juga grup Whatsapp.


"Sekitar pukul 13.00 Wita, pelapor (orang tua) mendapatkan informasi jika tetangganya mempunyai CCTV. Dan dari CCTV tersebut pelapor mendapatkan petunjuk jika anak korban diajak oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam merah," ujar Ketut.


Namun, tidak lama kemudian korban mencari keberadaan anaknya, mendapatkan kabar dari nomor yang tidak di kenal yang mengabarkan jika anaknya berada di Jalan Pakisaji Denpasar. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan anaknya tengah bersama Wilson dan Agustin.


Menurut keterangan Wilson, anak tersebut dititipkan oleh AHS, yang merupakan mahasiswa, karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah. Setelah itu anak tersebut akan dijemput kembali.


"Dari kedua saksi, mengatakan jika sebelumnya anak korban dititipkan oleh tersangka atas nama AHS yang tinggal di Jalan Akasia Denpasar," jelasnya.


Selanjutnya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku pada pukul 20:00 Wita, Minggu (1/11) dan kemudian dibawa ke Polresta Denpasar. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Reskrim Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


"Motifnya masih pengembangan dan modusnya mengambil anak yang pada saat orang tua korban pergi sembahyang dengan jarak kurang lebih 4,6 Kilometer tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandungnya," terang Ketut.


Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI, Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU, Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot