Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, December 15, 2020

Bagi-Bagi Uang dan Stiker Paslon, Warga Jember Dituntut 3 Tahun Penjara

 


AGEN POKER  -  Karena terlalu mengidolakan calon yang didukung, seorang warga di Jember, Jawa Timur harus berurusan di meja hijau. Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Bangsalsari menjadi terdakwa kasus politik uang karena membagi-bagikan uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu kepada sejumlah warga di desanya. Sembari membagikan uang, Zaini juga membagikan stiker bergambar salah satu paslon dalam Pilkada Jember pada 9 Desember 2020. AGEN DOMINO


Peristiwa tersebut terekam kamera dan dengan cepat viral. Pihak paslon lawan kemudian melaporkan kasus ini ke Bawaslu Jember dan diproses hingga ke pengadilan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (15/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zaini dihukum dengan hukuman 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.


Tuntutan terhadap Zaini itu merupakan tuntutan paling ringan yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukuman untuk pelaku pemberi politik uang adalah paling rendah adalah 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Sedangkan ancaman terberat adalah penjara paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling besar Rp 1 miliar.


"Kita kenakan tuntutan paling ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit. Intinya perbuatan tersebut terbukti," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember R Yuri A. Putra, usai sidang tuntutan.


Dalam sidang sebelumnya, puluhan warga yang menerima pembagian uang maupun hanya melihat, turut dihadirkan. Baik sebagai saksi dari jaksa, maupun saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.


"Menurut kami, fakta di persidangan sudah terbukti adanya perbuatan (money politics) tersebut. Termasuk saksi-saksi meringankan yang dihadirkan pengacara itu justru menguatkan dakwaan kami," papar Yuri.


Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga menanyakan motif terdakwa Zaini. "Dia memahami kesalahan dari perbuatannya. Dia mengaku salah bahwa memberikan uang kepada warga agar mereka mengikuti pilihan politiknya seperti pilihan politik dia," ungkap Yuri.


Yang menarik, peristiwa yang terjadi pada akhir November 2020 ini terungkap berkat rekaman video yang direkam melalui kamera handphone. Video berdurasi sekitar 1 menit itu kemudian viral dan menjadi 'amunisi' salah satu tim paslon untuk menyerang paslon yang didukung Zaini, dengan melaporkannya ke Bawaslu Jember.


Dalam rekaman tersebut, Zaini tampak sadar aksinya bagi-bagi uang Rp 10 ribu disertai stiker paslon direkam oleh handphone warga lain. Bahkan ia juga mengajak warga yang ia beri uang tersebut, untuk meneriakkan yel-yel dukungan paslon.


"Pada intinya terdakwa tidak menyuruh orang lain untuk merekam. Tapi sadar kalau sedang direkam. Ya sekarang zaman digital, serba direkam," papar Yuri.


Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa, Jani Takarianto menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kliennya itu murni atas inisiatif pribadi, tanpa suruhan pihak lain. Termasuk suruhan dari paslon yang ia dukung. Terdakwa berinisiatif mengajak tetangganya untuk mendukung salah satu paslon, karena ia mengidolakan sang Cawabup yang merupakan tokoh agama kharismatik.


"Murni karena dia bangga dan mengidolakan sosok Gus Firjaun (Cawabup dalam Pilkada Jember). Dananya dari dia sendiri. Keterangan ini disampaikan oleh seluruh saksi, baik saksi dari jaksa maupun saksi meringankan dari kami," ujar Jani.


Di sisi lain, Jani juga keberatan karena pidana politik uang hanya dikenakan kepada kliennya saja sebagai pemberi. "Padahal, dalam pasal 187A ayat 2, penerima politik uang juga bisa direset menjadi terdakwa," ujar pengacara alumnus FH Universitas Jember (Unej) ini.


Selain kagum akan kharisma Firjaun, Zaini juga mengaku tidak tahu bahwa perbuatan bagi-bagi uang sambil mengajak orang lain mendukung idolanya itu dilarang dalam UU Pilkada. "Karena itu kami berharap majelis hakim bisa mengharapkan putusan yang seringan-ringannya. Kami serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap Jani. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot