AGEN POKER - Seorang buruh di Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Sumut, nekat membuat dan menggunakan uang palsu. Tindakan ilegal itu dipelajarinya dari Youtube. AGEN DOMINO
Buruh bernama Bobby Hartanto (34) ditangkap di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11). “Dari tangan tersangka disita 36 lembar uang palsu,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Selasa (1/12).
Bobby merupakan warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Perbuatannya terbongkar saat mencoba membeli telepon genggam di olx.co.id. Gadget yang dijual Rp1.750.000 itu ditawarnya Rp1.750.000. Dia dan penjual sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk.
Transaksi berlangsung, Bobby membayar dengan uang palsu. “Korban curiga dan memanggil temannya untuk memeriksanya,” ujar Arfin.
Setelah diperiksa, ternyata uang yang digunakan Bobby palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankannya. Dari tangannya ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi dan mengamankan Bobby. "Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin.
Petugas juga menemukan printer, penggaris besi, dan sepucuk pisau cutter, lima alat suntik dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna, dan 1 cartridge canon.
Saat ditanyai, Bobby yang merupakan buruh pembangunan tower mengaku mempelajari cara membuat uang palsu itu dari Youtube. "Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.
Bobby dikenakan Pasal 26 ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tutup Arfin. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment