AGEN POKER - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 20 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Medan. Tiga orang, salah seorang di antaranya pecatan polisi, ditangkap saat membawa narkotika itu dari Pekanbaru, Riau. AGEN DOMINO
Pecatan polisi yang ditangkap berinisial FW (31), warga Riau. Dua tersangka lainnya yakni (43) dan SFN (38), juga warga Riau.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya pada 30 November 2020 mendapatkan informasi mengenai mengenai adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Medan. Pengiriman itu menggunakan jalur darat.
"Informasi itu kemudian kita selidiki lebih lanjut," kata Atrial, Kamis (3/12).
Penyelidikan itu membuahkan hasil. Tiga orang yang dicurigai sebagai kurir narkoba itu terdeteksi di warung yang ada di Jalan Lintas Sumatera, sekitar Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara, Sumut. Penyergapan dilakukan, mobil Daihatsu Xenia silver metalik dengan nomor polisi BK 1123 QH yang mereka bawa pun digeledah.
"Dari penggeledahan itu kita menemukan 20 Kg sabu-sabu dikemas teh merek cina dan 10 pil ekstasi warna ungu dengan bentuk minion, yang disimpan di dinding mobil," ucap Atrial.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, FW diketahui sebagai pecatan polisi. Dia pernah bertugas Dit Polair Polda Kepri dengan pangkat terakhir Briptu dan dipecat pada 2017. "FW juga pernah menjadi tersangka di Dumai karena menggunakan narkoba," tandasnya.
FW dan dua tersangka lain berikut barang bukti kemudian digelandang ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga tersangka mengaku diperintahkan oleh WW (DPO) untuk mengantar narkoba itu ke Medan dengan upah masing-masing Rp3 juta. Pengiriman itu diduga diotaki seorang narapidana yang mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Diakui tersangka jika mereka diperintahkan oleh seorang narapidana Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau melalui WW untuk mengantar narkoba," jelas Atrial.
Narkoba yang disita dari para tersangka diduga diselundupkan dari Malaysia. "Narkotika ini dibawa dari Pekanbaru menuju ke Medan. Karena selama ini di Malaysia sedang lockdown, sehingga agak sulit jalur ke Indonesia, yang agak longgar yakni jalur Penang," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati. AGEN DOMINO
No comments:
Post a Comment