Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, January 12, 2021

Kades di Sumsel Selewengkan BLT Dana Desa untuk 156 KK Sebesar Rp187 Juta

 


AGEN POKER  -   Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43), dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp187,2 juta. AGEN DOMINO


Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, dana tersebut seyogianya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp 600 ribu per bulan.


"Tersangka menyelewengkan BLT DD tahun 2020 dengan kerugian negara Rp187,2 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).


Modus yang dilakukan tersangka adalah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada warga. Namun pada tahap kedua dan ketiga dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.


"Ada laporan warga dan langsung diselidiki, ternyata benar tersangka melakukan korupsi," kata dia.


Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Penyidik juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Musi Rawas.


"Tersangka sudah ditahan akhir tahun lalu dan hari ini berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata dia.


Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot