Seputar Nusantara

Selamat Datang Di CAHAYA KASINO.. Situs Casino Online Terpercaya Se'Indonesia | Memberikan Bonus Terbesar BONUS ROLLINGAN 0.8%, BONUS REFFERAL 3% DAN BONUS DEPOSIT 10%.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, January 12, 2021

Kesal Dilarang Temui Anak dan Istri, Stepan Bunuh Mertua

 


AGEN POKER  -  Lantaran dilarang menemui anak dan istrinya setelah berpisah cukup lama, Herman Stepan (24) nekat membunuh mertuanya, Icih Utarsih (48). Pelaku ditangkap dalam pelariannya lima hari usai kejadian. AGEN DOMINO


Peristiwa itu bermula saat pelaku hendak menemui anak dan istrinya di rumah korban di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (3/1) malam. Hanya saja, niatnya tak kesampaian karena dilarang korban.


Keesokan harinya, pada pukul 05.00 WIB, pelaku nekat menjebol pintu belakang rumah korban pada saat semuanya sedang tertidur.


Begitu masuk ke rumah, pelaku dipergoki korban yang baru bangun tidur. Panik dalam situasi itu, pelaku spontan menjerat leher dengan tali rapia.


Korban sempat melakukan perlawanan yang membuat kepala pelaku terluka akibat benturan dinding. Pelaku kabur setelah memastikan korban sudah tewas. Beberapa jam kemudian, jenazah korban ditemukan tergeletak di lantai dapur.


Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka diburu berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Tersangka akhirnya ditangkap di basecamp perkebunan kelapa sawit Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (9/1) malam.


"Tersangka kami amankan berkat kerja sama dengan Polres Kuantan Singingi. Tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).


Dari pengakuan tersangka, dia dan anak istrinya sudah lama dipisahkan oleh korban. Dia pun bermaksud menemui mereka namun tidak diperkenankan sehingga masuk dengan cara menjebol pintu belakang.


"Korban menyembunyikan istri dan anaknya, dia dilarang bertemu. Tersangka panik saat dipergoki masuk dari belakang sehingga terjadi pembunuhan," kata dia.


Atas perbuatannya, tersangka yang tinggal di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, itu terancam dipenjara selama 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Barang bukti diamankan seutas tali rapia warna biru dan potongan balok kayu sepanjang satu meter.


"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Tetapi kasusnya tetap berjalan, dia akan dikenakan sanksi pidana pembunuhan," tegasnya. AGEN DOMINO

No comments:

Post a Comment

Kondisi Wanita Korban Pembacokan Suami di Depok Masih Kritis

  AGEN POKER   -  Nila Islamia (31) terbaring lemah di kamar perawatan Rumah Sakit Sentra Medika Depok. Kondisi perempuan itu masih kritis s...

Post Top Ad

Your Ad Spot